Tampilkan postingan dengan label puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label puasa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juni 2015

SAMBUT RAMADAN

Sebagai seorang muslim sudah selayaknya untuk bersuka cita atas datangnya Bulan Ramadan. Karena bulan yang berkah ini, bisa menjadi ajang untuk memperbanyak pahala dan membersihkan dosa. Jadi, sayang banget kalo dilewatin begitu aja. Setuju?!


Kamis, 19 Juni 2014

Syarat Ibadah Puasa

Pada kesempatan kali ini saya akan share beberapa ilmu tentang syarat-syarat berpuasa, so.. keep watching.. :)

puasa

Syarat puasa terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah syarat wajib puasa, dimana bila syarat-syarat ini terpenuhi, seeorang menjadi wajib hukumnya untuk berpuasa. Kedua adalah syarat syah puasa, dimana seseorang syah puasanya bila memenuhi syarat-syarat itu.

1. Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib maksudnya adalah hal-hal yang membuat seorang menjadi wajib untuk melakukan puasa. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadhan itu menjadi tidak wajib atas dirinya. Meski kalau dia mau, dia tetap diperbolehkan untuk berpuasa.
Diantara syarat-syarat yang mewajibkan seseorang harus berpuasa antara lain yaitu :

o Baligh Anak kecil yang belum baligh tidak wajib puasa. Namun orang tuanya wajib memerintahkannya puasa ketika berusia 7 tahun dan bila sampai 10 tahun boleh dipukul. Persis seperti pada masalah shalat.

Rasulullah SAW bersabda : Dari Ibnu Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Perintahkan anak-anak kamu untuk mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun dan pukullah mereka karena tidak menegakkan shalat ketika berusia 10 tahun.(HR. Abu Daud dan Hakim dan dishahihkan dalam Al-Jamius Shaghir).
Meski demikian, secara hukum anak-anak termasuk yang belum mendapat beban / taklif untuk mengerjakan puasa Ramadhan, sebagaim
ana yang disebutkan dalam hadits : Telah diangkat pena dari tiga orang : Dari orang gila hingga waras, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga mimpi.(HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy).
o Berakal Orang gila tidak wajib puasa bahkan tidak perlu menggantinya atau tidak perlu mengqadha`nya. Kecuali bila melakukan sesuatu secara sengaja yang mengantarkannya kepada kegilaan, maka wajib puasa atau wajib menggantinya.
Hal yang sama berlaku pada orang yang mabuk, bila mabuknya disengaja. Tapi bila mabuknya tidak disengaja, maka tidak wajib atasnya puasa.

o Sehat Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih.

15
Allah SWT berfirman : ...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...(QS. Al-Baqarah : 185).
Jenis penyakit yang membolehkan seseorang tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan adalah penyakit yang akan bertambah parah bila berpuasa. Atau ditakutkan penyakitnya akan terlambat untuk sembuh.

o Mampu Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. 

Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara pisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa.
Allah SWT berfirman : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...(QS. Al-Baqarah : 184)

o Tidak dalam perjalanan (bukan musafir) Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha` puasanya.


Dalam hadits Rasulullam SAW disebutkan : Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata,"Ya Rasulallah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa ?". Rasulullah SAW menjawab,"Itu adalah keringanan dari Allah Ta`ala, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa".(HR. Muslim>

2. Syarat Syah 

Sedangkan syarat syah adalah syarat yang harus dipenuhi agar puasa yang dilakukan oleh seseorang itu menjadi syah hukumnya di hapadan Allah SWT.

o Niat Bila seseorang berpuasa tapi lupa atau tidak berniat, maka puasanya tidak syah.

 Maksudnya puasa wajib bulan Ramadhan atau puasa wajib nazar atau puasa wajib qadha`. Namun bila puasa sunnah, maka niatnya tidak harus sejak terbit fajar, boleh dilakukan di siang hari ketika tidak mendapatkan makanan.

 

o Beragama Islam 

Puasa orang bukan muslim baik kristen, katolik, hindu, budha atau agama apapun termasuk atheis tidak syah. Bila mereka tetap berpuasa, maka tidak mendapatkan balasan apa-apa.

o Suci dan haidh dan nifas 

Wanita yang mendapat haidh dan nifas, bila tetap berpuasa, maka puasanya tidak syah.

o Pada hari yang dibolehkan puasa 

Bila melakukan puasa pada hari-hari yang dilarang, maka puasanya tidak syah bahkan haram untuk dilakukan. Diantara hari-hari yang secara khusus dilarang untuk berpuasa adalah :
1. Hari Raya Idul Fithri 1 Syawwal.
2. Hari Raya Idul Adha tanggal 10 ZulHijjah.
16
3. Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat, tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.
5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban, yaitu mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja.
6. Puasa pada hari Syak, yaitu tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat.

Haidh yang Melebihi Batas Ketika Bulan Ramadhan

Setelah kemarin membahas tentang Makan Sahur, skarang saya akan share ilmu untuk para kaum hawa yang mengalami masalah haidl pada bulan ramadhan..

Bagaimana dengan wanita yang haidhnya melebihi masa normal haidh?

Pada dasarnya yang melebihi dari batasan tertentu masa haidh itu adalah darah istihadhah (darah kotor). Dalam masalah ini, harus diperhatikan saat mana wajib meninggalkan puasa serta mengqadha'nya karena darah haidh, dan saat mana tetap wajib berpuasa karena darah istihadhah. Dan lantaran ada berbagai alternatif, maka dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Pertama: Jika lama haidh wanita itu dapat ditentukan setiap bulan sebelumnya, misal 6 hari, maka darah yang keluar selebihnya dari waktu tersebut dapat dinyatakan sebagai darah istihadhah, sehingga setelah 6 hari itu tetap wajib berpuasa sebagaimana biasa.
b. Kedua: Jika lama haidh wanita itu tidak dapat ditentukan setiap bulan sebelumnya, atau bahkan belum pernah haidh. Maka darah yang keluar harus dapat dibedakan antara darah haidh dan istihadhah dengan ciri masing-masing. Darah haidh bercirikan pada warna yang agak kehitaman, kental dan baunya menyeruak tajam. Sedangkan darah istihadhah agak kekuningan, lebih cair dan baunya sebagaimana darah biasa. Ketika darah yang keluar itu telah bercirikan darah istihadhah, maka wanita itu telah wajib berpuasa.
c. Ketiga: Jika lama haidh wanita itu tidak dapat ditentukan setiap bulan sebelumnya, atau belum pernah haidh, sedangkan darahnya sendiri tidak dapat dibedakan. Maka yang dinyatakan sebagai darah haidh diperkirakan sebanyak hari yang menjadi kebiasaan wanita pada umumnya, yakni 6 atau 7 hari. Sehingga selebihnya dinyatakan sebagai darah istihadhah, yang berarti sesudah masa 6-7 hari itu ia wajib berpuasa.

Hukum Makan Sahur di Bulan Ramadhan

Hai sobat muslimin/at, pada bab. puasa kali ini kita akan sama-sama belajar tentang makan sahur di bulan ramadhan. Yuk, kita simak bersama-sama.
makan sahur
Makan Sahur

1. Apa hukumnya makan sahur, wajib atau sunnah? Syarat sah puasa atau bukan?

Isyarat tentang makan sahur terdapat dalam al-Quran dan Hadits berikut ini.
"Dan makan serta minumlah kamu sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al-Baqarah: 187)
"Bersahurlah, karena dalam sahur itu ada berkah!" (Muttafaq alaihi dari Anas)
Kedua nash tersebut secara jelas menunjukkan perintah untuk makan sahur. Tapi berdasarkan praktek yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya para ulama mujtahid (yang berijtihad menentukan hukum) sepakat bahwa perintah te
rsebut kadarnya sunnah, bukan wajib. Hal ini juga didukung oleh banyaknya hadits lain yang menerangkan berbagai keutamaan ibadah makan sahur antara lain membawa berkah dan mengundang rahmat Allah Swt, didoakan para malaikat serta menguatkan tubuh. Dengan demikian, ia bukan merupakan syarat sahnya puasa, karena tidak melaksanakannya pun tidak apa-apa.

2. Sahur ketika Adzan

Seseorang terlambat sahur karena kesiangan. Ketika sedang makan tiba-tiba terdengar adzan Shubuh. Apakah ia harus menghentikan makannya atau terus?
Apabila jelas dan tegas bahwa adzan fajar itu dilakukan tepat pada waktunya, sesuai dengan kalender negeri tempat orang tersebut berpuasa, maka wajib atasnya meninggalkan makan dan minum seketika ia mendengar adzan. Adapun jika ia mengetahui bahwa adzan itu dikumandangkan sebelum masuk waktunya selama beberapa menit, atau setidak-tidaknya masih diragukan, maka ia boleh makan atau minum sehingga ia yakin akan terbitnya fajar.
Pada masa sekarang hal ini mudah diketahui dengan adanya kalender (jadwal imsakiyah) dan jam yang terdapat hampir pada setiap rumah. Pernah ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, "Saya makan sahur, maka apabila saya ragu-ragu saya berhenti." Ibnu Abbas menjawab, "Makanlah selama engkau ragu-ragu, sehingga engkau tidak ragu-ragu lagi."